DPRD Denpasar Sahkan Tiga Raperda Baru, Fokus pada Tata Ruang dan Infrastruktur
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar menggelar sidang paripurna pada Selasa untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah. Pengesahan regulasi baru ini ditujukan untuk memperkuat fondasi pembangunan serta penataan wilayah perkotaan secara berkelanjutan.
Ketiga produk legislatif tersebut meliputi Raperda Jaringan Infrastruktur Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda Penanganan Bencana, serta Raperda Pengendalian Lingkungan. Seluruh draf aturan tersebut telah disepakati bersama pihak legislatif untuk melangkah ke tahap pembahasan lanjutan.
"Hari ini kita menetapkan tiga raperda penting yang mencakup utilitas terpadu, penanganan bencana, hingga pengendalian lingkungan," ujar Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, selepas persidangan.
Pemerintah kota juga memberikan perhatian khusus pada penegakan aturan tata ruang yang saat ini menjadi prioritas penertiban. Langkah tegas diambil menyusul temuan puluhan bangunan yang berdiri di atas zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sejumlah 26 bangunan tercatat telah melanggar aturan peruntukan lahan dan terancam sanksi administratif sesuai ketentuan perda yang berlaku. Penindakan hukum ini dilakukan untuk menghentikan laju alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Artikel Lainnya
Museum Subak mengenalkan kembali filosofi pertanian tradisional Bali melalui pemutaran film animasi berjudul Tenggala di...
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung mendapati puluhan data warga yang telah berpulang masih tercantum di dalam sistem...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini potensi angin kencang yang melanda seluruh ...
Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama merilis jadwal resmi pelaksanaan ibadah salat wajib harian di wilayah ...
Umat Muslim di wilayah Denpasar dan sekitarnya memerlukan panduan waktu yang akurat untuk menjalankan kewajiban ibadah h...