Pedagang Menunggak Sewa Rp 5 Miliar, Perumda Pasar Denpasar Gandeng Kejari
Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar mencatat angka tunggakan sewa kios dan Biaya Operasional Pedagang (BOP) mencapai Rp 5,08 miliar per Juni 2026. Penumpukan tagihan tersebut diketahui telah berlangsung selama delapan tahun atau sejak 2018 lalu.
Pasar Badung menjadi kontributor utama atas membengkaknya beban tagihan tersebut dengan porsi mencapai Rp 4,39 miliar. Penurunan jumlah pembeli di lantai tiga dan empat yang mendominasi pedagang produk fesyen, akibat tergerus tren belanja daring, ditengarai menjadi pemicu utama tersendatnya pembayaran.
"Tunggakan terbesar berasal dari BOP. Untuk yang manual, pemiliknya sudah tidak terlacak sehingga cukup menyulitkan proses penagihan," ujar Plt Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, I Kadek Hendarto.
Selain faktor lesunya penjualan, sejumlah pedagang terdampak kebakaran masa lalu memilih pindah ke Pasar Lokitasari namun enggan melepas hak atas kios di Pasar Badung. Hal itu membuat akumulasi kewajiban pembayaran operasional tetap berjalan meski tempat usaha tidak dipergunakan.
Guna menghindari potensi sengketa hukum saat penarikan kembali hak pakai kios setelah penerbitan SP3, Perumda Pasar memilih melibatkan Kejari Denpasar. Hasil awal dari pendampingan tersebut berhasil memulihkan pembayaran BOP daring sebesar Rp 66 juta dan tunggakan sewa senilai Rp 3,6 juta pada periode Mei hingga Juni 2026.
Artikel Lainnya
Museum Subak mengenalkan kembali filosofi pertanian tradisional Bali melalui pemutaran film animasi berjudul Tenggala di...
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung mendapati puluhan data warga yang telah berpulang masih tercantum di dalam sistem...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini potensi angin kencang yang melanda seluruh ...
Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama merilis jadwal resmi pelaksanaan ibadah salat wajib harian di wilayah ...
Umat Muslim di wilayah Denpasar dan sekitarnya memerlukan panduan waktu yang akurat untuk menjalankan kewajiban ibadah h...