Buron 2 Tahun, Mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh Bali Ditangkap di Rumah Orang Tua
Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Jembrana memergoki keberadaan I Gusti Ayu Kade Juli Astuti di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Mantan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Juli Astuti yang sudah ditetapkan sebagai DPO selama dua tahun sejak 2022. Tersangka diduga kuat melarikan diri guna menghindari jeratan hukum saat proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi masih berjalan di Kejaksaan.
Juli Astuti diduga melakukan tindakan penggelapan dana simpanan nasabah LPD senilai Rp 372 juta secara langsung. Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara, total akumulasi kerugian lembaga adat tersebut ditaksir melampaui angka Rp 900 juta.
"Tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana Putu Andy Sutadharma.
Saat ini tersangka ditahan untuk mempermudah penyusunan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Kasus korupsi LPD Yehembang Kauh sendiri menjadi perhatian publik di Kabupaten Jembrana mengingat besarnya dampak finansial bagi masyarakat desa adat setempat.
Artikel Lainnya
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyatakan bahwa pemerintah harus proaktif mengisi ruang informasi pu...
Kejuaraan Piala Bupati Badung cabang olahraga Petanque yang berlangsung di Lapangan Parkir GOR Mengwi sukses melahirkan ...
Sebanyak 435 atlet taekwondo dari berbagai kabupaten dan kota di Bali ambil bagian dalam ajang Singaraja Open Taekwondo ...
Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp 114,12 miliar untuk bidang perhubungan pada tahun 2027....
Museum Subak mengenalkan kembali filosofi pertanian tradisional Bali melalui pemutaran film animasi berjudul Tenggala di...